- Ψθκեснаፊи рθдемадуጲև
- Ξէቡодюյ օшοдоካ ф
AKURATNEWS- PT. Merpati Abadi Sejahtera selaku pengembang kondotel D'Luxor Kuta Bali melalui kuasa hukumnya Elza Syarief dan M Oryzha Al Ghazali buka suara soal isu gugatan wanprestasi yang dialamatkan kepada mereka.
Suara Denpasar - PT Merpati Abadi Sejahtera yang membawahi proyek D'Luxor Condotel Bali di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sempat mengirimkan klarifikasi kepada media tertanggal 10 Maret 2023. Di mana pihak perusahan menyatakan tidak terdapat proses hukum atau sanksi kepada D'Luxor Condotel Bali secara hukum. Rinto Wardana, kuasa hukum beberapa investor seperti Leny Chandra gugatan wanprestasi, Ety Kalis Damayanti, Indah Kusuma Widjoyo gugatan perbuatan melawan hukum dan Janto Mulyadi gugatan permohonan PKPU, membatah itu semua. Dia menegaskan bahwa PT Merpati Abadi Sejahtera sedang menjalani proses hukum melawan klien-kliennya yang telah bergulir sejak 2020. Baca JugaMahasiswa Unud Gelar Demo Setelah Rektor Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Berikut Poin-poin Tuntutan Berikut catatan lengkap kasus hukum kliennya dengan PT Merpati Abadi Sejahtera A. Terdapat perkara Nomor 839/ PT Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Leny Chandra. Adapun amar putusan perkara pada tingkat PN Jaksel adalah 1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkaraini. 2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp Baca JugaProf Antara Ditetapkan Jadi Tersangka Dana SPI, Mahasiswa Unud Masuk Rektor Keluar Koruptor Catatan Lenny Chandra kalah, perkara ini sedang bergulir ditingkat banding B. Terdapat perkara No 840 / dimana PT. Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Y. FR. Ety Kalis Damayanti dan IndahKusuma Widjoyo, dengan amar putusan 1. Menolak eksepsi pihak tergugat . 2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum 3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang muka /DP yang telah dibayar para penggugat dengan rincian penggugat I sejumlah Rp dan penggugat II Rp Catatan PT Merpati Abadi Sejahtera Kalah dalam perkara ini. PT Merpatimengajukan banding. C. Terdapat Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara14/. yang diajukan oleh Janto Mulyadi dimana perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Niaga JakartaPusat. "Terhadap perkara Permohonan PKPU, Janto Mulyadi telah melunasipembayaran cicilan unit kondotel namun tidak ada serah terima fisik," jelas Rinto Wardana. Selain itu, PT Merpati Abadi Sejahtera menganggap bahwa dengan telah mengirimkan berita acara serah terima unit maka telah terjadi serah terima unit. Padahal yang harus diserahterimakan adalah fisik dari unit kondotel bukan surat berita acara serah terima. Kemudian PT Merpati Abadi Sejahtera telah membuat alasan yang dibuat-buat. Seharusnya serah terima unit kondotel dilakukan 60 hari sejak unitselesai di bulan Desember 2017. "Lalu dalam surat tanggal 10 Maret 2023 yang disebarkan PT Merpati Abadi Sejahtera, mereka membuat alasan force majeure karena Covid-19. Padahal Covid 19 itu terjadi tahun 2020 awal dimana seharusnya pembangunan sudah selesai," kata Rinto Wardana. "PT Merpati Abadi Sejahtera selalu mengatakan bahwa pembangunan sudah selesai. Tapi mengapa tidak diserahterimakan? sedangkan menurut info dari pengacara PT Merpati dalam persidangan PKPU mengatakan bahwa Kondotel Luxor telah beroperasi tapi tidak jelas kapan perhitungan bagi hasil dimulai," tegas Rinto Wardana.Kasustersebut diungkapkannya terjadi pada tahun 2018. Ketika itu, Diana yang tinggal di Jakarta Timur membeli sebuah kondotel senilai Rp 300.000.000 dari PT Luxor Merpati Abadi Sejahtera . Meski
Minggu, 02 Mei 2021 0859 D'luxor Condotel - PT Luxor Merpati Abadi Sejahtera selaku pengelola Kondotel D’Luxor Raya Kuta Bali, akhirnya menyelesaikan permasalahan pembelian properti yang diadukan oleh seorang warga Jakarta Timur, Diana Puspitasari. Diana mengaku pihak perusahaan pengembang condotel D’Luxor dan dirinya telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Baca Juga Desainer Wignyo Rahadi Dukung Penuh Pengembangan Batik Jambi "Situasai ekonomi kalau kita lihat saat ini berangsur membaik, sehingga masalah pembelian property yang kami adukan dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Kelihatannya juga kegiatan di kondotel D’Luxor lanjut kembali setelah sebelumnya ikut terdampak pandemi COVID-19," ujar Diana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 2/5. Sebelumnya, pada bulan November 2020 lalu, Diana Puspitasari mempermasalahkan PT Luxor Merpati Abadi Sejahtera karena ada perbedaan pendapat dalam menerjemahkan perjanjian jual beli unit kondotel di Bali. Diana Puspitasari. Foto Dok Pribadi "Saya waktu itu membeli satu unit kondotel sistem sharing di tahun 2018. Sewaktu pandemi COVID-19 makin marak ada yang tidak dipenuhi pengembang makanya kami protes dan minta penyelesaian. Kami berproses selama enam bulan dan situasi saat ini semakin membaik, masalah yang kami ajukan juga mencapai titik temu," lanjut Diana. Diana tidak merinci titik temu dan penyelesaian yang diterimanya seperti apa, namun dirinya mengakui bahwa pihak Condotel Dluxor sangat kooperatif dalam penyelesaian permasalahan, pihak pengembang berkomunikasi dan telah melakukan pembicaraan secara kekeluargaan, kesepakatan bersama pun telah terlaksana, di mana pihak Diana Puspitasari yang diwakili oleh kuasa hukum Enggar Bawono SH. Perusahaan PT Luxor Merpati Abadi Sejahtera meski berkantor di AIA Central, 39 th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48A, Jakarta, namun mengembangkan sejumlah property termasuk kondotel di Bali. Knu Baca Juga Negara Produsen Batasi Penjualan, Pengembangan Vaksin Dalam Negeri Harus Diperluas Berita Lainnya Bareskrim Tangkap Produsen Oli Palsu di Jatim Polisi Ungkap Modus Pelaku Penipuan Tiket Coldplay di Sulawesi Selatan Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulsel Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulsel Putusan MA Salah Ketik Jenis Kelamin, Terdakwa Kasus Penipuan Tolak Eksekusi LAINNYA DARI MERAH PUTIH LAINNYA DARI MERAH PUTIH Indonesia Selasa, 13 Desember 2022 1016 Pantura Jawa Makin Terancam Banjir Rob Peta Mangrove Nasional yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021, diketahui bahwa total luas mangrove Indonesia seluas Ha. 50 Hektare Lahan di Bengkalis Terbakar Polres Bengkalis menyatakan bahwa lahan seluas 50 hektare di Bengkalis sejak sebulan terakhir terbakar sehingga telah menimbulkan kabut asap tebal sedangkan tersangka pelaku belum ditemukan.
Ficy.