Islamturut menjelaskan perceraian (talak) yang baik menurut ajarannya, di mana salah satunya ada ketentuan iddah atau masa tunggu bagi wanita selama beberapa waktu. Adapun setelah masa iddah, pasangan suami istri dapat rujuk atau lanjut cerai, sebagaimana dalam surah At-Talaq ayat 2-3. Iddah dalam Islam

Ceraiatau pisah merupakan ikrar pemutus hubungan suami istri. Perceraian dapat dilakukan apabila masalah dalam rumah tangga tidak dapat lagi diatasi dan berbahaya jika penikahan dilanjutkan. Meski begitu dalam Islam banyak mengatur hal-hal seperti demikian, termasuk cerai yang diatur dalam agama dan negara.
Talakakan jatuh jika dilafazkan oleh suami kepada isteri sama ada secara sarih (jelas), sekalipun tanpa niat dan juga secara kinayah (samar-samar) jika disertakan dengan niat. Tiada pengecualian di dalam syara' jika talak berkenaan disebutkan ketika waktu normal, bergaduh mahupun bergurau-senda. Istriminta cerai. Kata suami; Iya aku ceraikan kamu di depan anakmu. Apakah itu sudah jatuh talak? perempuan sedang bertengkar dengan suaminya, karena istrinya selingkuh. Istri minta cerai. Kata suami; Iya aku ceraikan kamu di depan anakmu. M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama Jawaban Assalaamu 'alaikum wrwb. Cerai itu adalah hak suami, dalam arti yang bisa menjatuhkan cerai atau talak itu adalah suami, sementara istri tidak bisa menceraikan suaminya, tetapi ia mempunyai hak untuk minta cerai kepada suami.
Talakdapat jatuh seketika saat suami mengucapkan kalimat seperti "Aku talak engkau'. Dream - Sudah menjadi pemahaman bersama perceraian merupakan amalan yang dibolehkan. Tetapi, perkara ini sangat dibenci Allah SWT. Dalam Islam, cerai ditandai dengan ucapan tegas suami kepada istrinya berupa kalimat semacam 'Aku ceraikan engkau'.
Kesimpulannya hukum talak lewat SMS dianggap sah. Hukum yang sama pun berlaku jika suami menalak istri lewat WhatsApp, email, telepon, dan media komunikasi lainnya. Namun, istri sebagai penerima talak harus memastikan jika suaminya yang mengirimkan pesan tersebut dan mengakui kalau dirinya benar menjatuhkan talak. Bahkantalak itu jatuh dengan sekedar ucapan tanpa niat talak. Tidak ada khilaf ulama dalam masalah ini" ( Al-Mughni, 7/397) Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di menjelaskan, "Cerai itu jatuh ketika suami mengucapkan kata yang bermakna cerai, baik berupa kata yang sharih (lugas) yang tidak dipahami makna lain selain cerai. hruJMif.
  • 4ocvr93c6b.pages.dev/410
  • 4ocvr93c6b.pages.dev/385
  • 4ocvr93c6b.pages.dev/137
  • 4ocvr93c6b.pages.dev/122
  • 4ocvr93c6b.pages.dev/370
  • 4ocvr93c6b.pages.dev/413
  • 4ocvr93c6b.pages.dev/195
  • 4ocvr93c6b.pages.dev/128
  • ketika istri minta cerai dan suami mengiyakan apakah jatuh talak